KPID DKI Jakarta Setop Promosi Pengobatan Alternatif

KPID DKI Jakarta Setop Promosi Pengobatan Alternatif
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Melihat maraknya tayangan promosi pengobatan alternatif dan tradisional, serta iklan alat kesehatan yang dianggap membohongi masyarakat, membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta gerah.

Di televisi berjaringan nasional menurut KPID DKI Jakarta memang frekuensinya sudah berkurang jauh, namun di televisi lokal terutama di DKI Jakarta masih banyak ditemukan tayangan demikian.

Dengan demikian, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo melayangkan Surat Edaran larangan kepada lembaga penyiaran terkait tayangan promosi tersebut, Rabu (11/4).

“KPID DKI Jakarta berkomitmen untuk mengimplementasikan aturan perundang-undangan dan regulasi terkait yang mengatur promosi dan publikasi pengobatan alternatif atau tradisional dan iklan alat kesehatan yang informasinya menyesatkan masyarakat misalnya Jisamunse, dan kalung Al Muslim Platinum,” kata Puji dalam siaran resmi.

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Permenkes nomor 1787 Tahun 2010, dan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran. Publikasi atau promosi pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang dilarang disiarkan melalui lembaga penyiaran.

“Surat edaran ini bersifat mengikat bagi seluruh lembaga penyiaran, maka jika dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran terkait maka akan kami berikan sanksi,” tegasnya. (mg8/jpnn)


Masih maraknya tayangan promosi pengobatan alternatif dan tradisional, serta iklan alat kesehatan yang dianggap membohongi masyarakat, membuat KPID gerah.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News