KPID Riau Dukung Revisi UU Penyiaran
Jumat, 20 Mei 2011 – 13:17 WIB
PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung upaya revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebagai salah satu bentuk upaya demi dukungan itu, maka KPID Riau bersama KPI Pusat dan KPID se-Indonesia pun mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Kamis (19/5) di Jakarta. Seharusnya kata Zainul, proses perizinan itu menjadi wewenang penuh KPI/KPID. Pemerintah cukup mengalokasikan frekuensi atau kanal, sementara proses lainnya, dari awal sampai akhir perizinan lembaga penyiaran, seharusnya menjadi wewenang KPI atau KPID. "Tapi sekarang kan wewenang itu masih ada yang dijalankan pemerintah, sehingga peran KPI/KPID tidak terlalu kuat," katanya.
"KPI dan KPID se-Indonesia sedang berjuang merevisi UU Penyiaran, agar undang-undang ini memberikan penguatan fungsi dan wewenang," kata Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan.
Baca Juga:
Dikatakan Zainul, salah satu poin penting yang ingin diperjuangkan dalam revisi undang-undang ini adalah soal perizinan lembaga penyiaran. Di mana saat ini, proses perizinan lembaga penyiaran masih terbagi antara pemerintah dan KPI/KPID.
Baca Juga:
PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung upaya revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebagai salah
BERITA TERKAIT
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua