KPJFT Bantah Tipu Jemaah Korban First Travel
’’Termasuk untuk laba perusahaan travel juga masih ada. Meskipun ngepres sekali,’’ katanya.
Berbeda dengan tarif umrah FT yang hanya Rp 14 jutaan, menurut dia sangat tidak wajar. Mahfudz menjelaskan sejak tiga tahun lalu dia sudah mengingatkan Kemenag bahwa harga yang dipasang oleh FT tidak wajar.
Akhirnya terbukti banyak jamaah umrah FT gagal berangkat. Terkait upaya pendampingan yang dilakukan oleh KPJFT itu, Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa mengeluarkan pendapat.
Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki belum mengetahui detail skema pendampingan tersebut. Pada prinsipnya Kemenag meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih biro travel umrah maupun haji. Terkait biaya minimal umrah yang disebut-sebut Rp 21 juta, sampai sekarang juga belum dikeluarkan oleh Kemenag. (wan/idr)
Muncul dugaan upaya penipuan korban FT oleh Komunitas Peduli Jamaah First Travel (KPJFT).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi