KPK ‎Ingin Segera Tahan Suryadharma Ali
![KPK ‎Ingin Segera Tahan Suryadharma Ali](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20141001_150244/150244_647075_bambang_widjojanto_bersama_samad.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keinginan untuk segera menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa SDA itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Iya pasti keinginan secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).
Namun demikian Bambang mengungkapkan KPK saat ini masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus yang menjerat SDA. Oleh karena itu masih diperlukan waktu untuk melakukan penahanan.
"Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa. Ini isunya penegakan hukumnya kan membutuhkan waktu untuk itu," ujar Bambang.
Seperti diketahui, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keinginan untuk segera menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini