KPK Abaikan Keterangan Polisi
Sabtu, 08 September 2012 – 09:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan pengakuan pihak kepolisian di sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut tanda tangan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo telah dipalsukan Komisaris Legimo. Bagi KPK, Djoko Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga kasusnya tetap harus dilanjutkan.
"DS sudah dijadikan tersangka di KPK. Sebagaimana kita ketahui KPK tidak bisa mengentikan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jakarta.
KPK juga telah memiliki alat bukti sendiri yang cukup untuk menjerat Djoko Susilo. "KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka," kata Johan.
Verifikasi terhadap alat-alat bukti kini masih dilakukan oleh KPK. Pemriksaan saksi-saksi untuk tersangka Djoko Susilo juga masih berlangsung. Hingga kini KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan perdana Djoko sebagai tersangka. Johan menolak pihaknya disebut lambat dalam menangani perkara ini. "Dalam kacamata saya, itu bukan lambat," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan pengakuan pihak kepolisian di sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum