KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto

KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang praperadilan dengan pemohon staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (24/3).

Penundaan itu diakibatkan termohon, yakni pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan pada Senin ini.

Kepada majelis hakim, pihak KPK mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penangguhan sekitar tiga pekan.

Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing pun mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan karena waktu penjadwalan praperadilan begitu lama.

“Kami sungguh menyesalkan kenapa itu terjadi, yang kami harapkan harusnya mereka sudah bisa hadir hari ini," kata Johannes di PN Jaksel, Senin.

Menurut dia, perkara yang dimohonkan Kusnadi sudah satu tahun lalu, tetapi tak memperoleh kepastian hukum akibat sidang yang terus ditunda.

"Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan di sini," kata Johannes.

Dia mengusulkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pelaksanaan jadwal ulang praperadilan dengan pemohon Kusnadi.

PN Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang praperadilan dengan pemohon staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, gegara KPK absen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News