KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto

KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ujarnya.

Hakim Samuel Ginting pun menerima keberatan dan memutuskan persidangan dilanjutkan pada 8 April 2025, dengan memanggil pihak termohon yakni KPK.

“Kami akan memanggil lagi termohon (KPK) itu, pada tanggal 8 April, dengan catatan hari ini dipanggil lagi pakai surat, untuk sidang kembali di tanggal 8,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan dengan teradu KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku

Diketahui, Kusnadi sempat diperiksa paksa oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan.

Rossa dalam pemeriksaan paksa itu menyita buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone) yang dibawa Kusnadi. (ast/jpnn)

PN Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang praperadilan dengan pemohon staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, gegara KPK absen.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News