KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan

KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Namun, perwakilan KPK tidak hadir dalam praperadilan yang dimohonkan Hasto dan lembaga tersebut meminta penundaan persidangan.

Selain itu, Hasto juga mengajukan gugatan lain terhadap sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024 tentang penetapan tersangka KPK terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sidang gugatan itu perkara tersebut nantinya akan ditangani oleh hakim tunggal PN Jaksel Rio Barten Pasaribu. (ast/jpnn)


Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berharap tim hukum KPK tak sedang mengakal-akali aturan menyikapi sidang praperadilan.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News