KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan
Kamis, 23 Desember 2010 – 03:42 WIB
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para Kapolda untuk berani membuat terobosan dalam mengusut tindak pidana korupsi di daerahnya masing-masing. Terobosan yang dimaksud adalah, para kapolda agar berani meniru cara KPK dalam mengusut tindak korupsi. Dimana, begitu sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias jalan terus.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar. Pernyataan itu menanggapi statemen Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegreseno yang ingin meniru KPK dalam proses pengusutan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sumut. Haryono Umar berharap, pernyataan Oegroseno bisa direalisasikan sebagai bentuk terobosan. Diharapkan, para kapolda yang lain juga perlu membuat terobosan.
"Apa yang disampaikan Kapolda Sumut itu baik. Kita sambut baik jika para kapolda memang berani melakukan terobosan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, kemarin (22/12).
Seperti diberitakan, Minggu (19/12) lalu Oegreseno menyatakan ingin mencontoh kinerja KPK dalam pengusutan tindak pidana korupsi. “Kalau saya maunya, seperti KPK. Di mana, KPK itu ada lit, lidik, sidik. Maksudnya, Sebelum lakukan penyidikan, harus dilakukan penyelidikan dan penelitian, untuk memperdalam penyelidikan. Kalau Penyelidikan sudah kuat, kemudian lakukan penyidikan. Kalau sudah begitu, penyidik jangan mundur lagi,” ujar Oegro.
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para Kapolda untuk berani membuat terobosan dalam mengusut tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Mobil Tertimpa Pohon saat Hujan Disertai Angin Kencang di Semarang, Rusak Parah
- Temui Irfan Hakim di Bekasi, Menhut Raja Juli: Mengharukan
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Ini Poin-Poin RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Hingga Pekerja Difabel
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Sangat Tinggi Terjadi di Laut Selatan
- Tidak Mau Berdemo, Tendik Pilih Tunggu Skema Pengangkatan PPPK untuk Honorer Non-Database