KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan
Kamis, 23 Desember 2010 – 03:42 WIB

KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para Kapolda untuk berani membuat terobosan dalam mengusut tindak pidana korupsi di daerahnya masing-masing. Terobosan yang dimaksud adalah, para kapolda agar berani meniru cara KPK dalam mengusut tindak korupsi. Dimana, begitu sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias jalan terus.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar. Pernyataan itu menanggapi statemen Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegreseno yang ingin meniru KPK dalam proses pengusutan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sumut. Haryono Umar berharap, pernyataan Oegroseno bisa direalisasikan sebagai bentuk terobosan. Diharapkan, para kapolda yang lain juga perlu membuat terobosan.
"Apa yang disampaikan Kapolda Sumut itu baik. Kita sambut baik jika para kapolda memang berani melakukan terobosan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, kemarin (22/12).
Seperti diberitakan, Minggu (19/12) lalu Oegreseno menyatakan ingin mencontoh kinerja KPK dalam pengusutan tindak pidana korupsi. “Kalau saya maunya, seperti KPK. Di mana, KPK itu ada lit, lidik, sidik. Maksudnya, Sebelum lakukan penyidikan, harus dilakukan penyelidikan dan penelitian, untuk memperdalam penyelidikan. Kalau Penyelidikan sudah kuat, kemudian lakukan penyidikan. Kalau sudah begitu, penyidik jangan mundur lagi,” ujar Oegro.
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para Kapolda untuk berani membuat terobosan dalam mengusut tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?