KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan
Kamis, 23 Desember 2010 – 03:42 WIB
Haryono menjelaskan, memang selama ini ada perbedaan cara penanganan kasus korupsi, antara yang dilakukan KPK dengan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Dikatakan, jika di KPK, pada tahapan penyelidikan sudah dicari minimal dua alat bukti. Begitu bukti itu sudah didapatkan, maka masuk penyidikan yang ditandai dengan ditetapkannya tersangka. Sementara, jika di kepolisian dan kejaksaan, pada tahap penyidikan bisa saja baru mencari alat bukti. Dengan kata lain, pada tahap penyidikan, kepolisian atau kejaksaan baru mencari tersangkanya. Itulah sebabnya, jika ternyata tak ditemukan bukti, kasusnya bisa di-SP3.
Baca Juga:
Dijelaskan Haryono, mekanisme yang digunakan KPK itu sudah diatur dalam UU tentang KPK. Bahwa harus ada dua alat bukti sebelum masuk ke tahap penyidikan. Meski mekanisme di KPK diatur UU, ditegaskan lagi, pihak kepolisian dan kejaksaan bisa saja meniru cara di KPK itu. "Karena itu bentuk terobosan yang baik, sehingga ketika sudah penyidikan, berarti sudah betul-betul berdasarkan alat bukti yang ada," beber Haryono. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para Kapolda untuk berani membuat terobosan dalam mengusut tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan
- Status Gunung Awu di Sangihe Turun Menjadi Waspada
- Antisipasi Lonjakan Harga, APPDI Dorong Pemerintah Terbitkan Izin Impor Sapi Reguler