KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan

KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan
KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan
Haryono menjelaskan, memang selama ini ada perbedaan cara penanganan kasus korupsi, antara yang dilakukan KPK dengan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Dikatakan, jika di KPK, pada tahapan penyelidikan sudah dicari minimal dua alat bukti. Begitu bukti itu sudah didapatkan, maka masuk penyidikan yang ditandai dengan ditetapkannya tersangka. Sementara, jika di kepolisian dan kejaksaan, pada tahap penyidikan bisa saja baru mencari alat bukti. Dengan kata lain, pada tahap penyidikan, kepolisian atau kejaksaan baru mencari tersangkanya. Itulah sebabnya, jika ternyata tak ditemukan bukti, kasusnya bisa di-SP3.

Dijelaskan Haryono, mekanisme yang digunakan KPK itu sudah diatur dalam UU tentang KPK. Bahwa harus ada dua alat bukti sebelum masuk ke tahap penyidikan. Meski mekanisme di KPK diatur UU, ditegaskan lagi, pihak kepolisian dan kejaksaan bisa saja meniru cara di KPK itu. "Karena itu bentuk terobosan yang baik, sehingga ketika sudah penyidikan, berarti sudah betul-betul berdasarkan alat bukti yang ada," beber Haryono. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para Kapolda untuk berani membuat terobosan dalam mengusut tindak pidana korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News