KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan
Rabu, 22 Juli 2020 – 21:17 WIB

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara
BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan
Namun, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM