KPK Ajukan Banding atas Vonis Soemarmo
Selasa, 14 Agustus 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman 18 bulan penjara kepada Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro terlalu ringan. Hukuman itu masih jauh dari tuntuan jaksa yang meminta Soemarmo dihukum 5 tahun penjara. "Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
"Rencananya KPK akan banding berkaitan dengan vonis setahun enam bulan itu. Vonis tidak sesuai tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (14/8).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo HS karena menyogok DPRD Semarang demi meloloskan RAPBD. Soemarmo diganjar dengan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman 18 bulan penjara kepada Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro terlalu ringan.
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan