KPK Ajukan Banding atas Vonis Soetikno Soedarjo
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding, atas putusan majelis hakim terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Soetikno Soedarjo.
Langkah itu diambil, karena putusan enam tahun penjara jauh dari rasa keadilan.
“Hari ini, Jumat, 15 Mei 2020, KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/5).
Fikri mengatakan JPU menuntut vonis 10 tahun terhadap Soetikno. Karena itu, putusan 6 tahun dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Fikri.
Sedangkan untuk perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar, kata Fikri, pihaknya menerima putusan majelis hakim. Namun pada perkara ini, justru Emirsyah yang banding.
“Dengan demikian, maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding, atas putusan majelis hakim terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International, Soetikno Soedarjo.
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan