KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap Imam Nahrawi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya merasakan putusan hakim masih jauh dari tuntutan jaksa dalam aspek kurungan penjara, serta hanya membayar uang pengganti lebih rendah.
”Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/7).
Fikri mengaku, alasan banding lainnya akan dituangkan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dalam memori banding.
Saat ini, lanjut Fikri, memori banding sedang disusun dan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” kata Fikri.
Sebelumnya diketahui, Imam divonis 7 tahun penjara, serta bayar uang pengganti sekitar Rp 18,1 miliar karena terbukti menerima suap pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap Imam Nahrawi.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun