KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap Imam Nahrawi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya merasakan putusan hakim masih jauh dari tuntutan jaksa dalam aspek kurungan penjara, serta hanya membayar uang pengganti lebih rendah.
”Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/7).
Fikri mengaku, alasan banding lainnya akan dituangkan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dalam memori banding.
Saat ini, lanjut Fikri, memori banding sedang disusun dan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” kata Fikri.
Sebelumnya diketahui, Imam divonis 7 tahun penjara, serta bayar uang pengganti sekitar Rp 18,1 miliar karena terbukti menerima suap pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap Imam Nahrawi.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK