KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi
Kamis, 02 Juli 2020 – 16:28 WIB
![KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Imam Nahrawi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut hak politik Imam dicabut selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.
Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap Imam Nahrawi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum