KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
Selasa, 03 Desember 2019 – 18:13 WIB
Sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi.
Apalagi e-KTP merupakan sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anggota DPR dari Golkar, Markus Nari dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Markus Nari juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 400 ribu, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok. (tan/jpnn)
Markus Nari dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas