KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
Selasa, 03 Desember 2019 – 18:13 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi.
Apalagi e-KTP merupakan sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anggota DPR dari Golkar, Markus Nari dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Markus Nari juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 400 ribu, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok. (tan/jpnn)
Markus Nari dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah