KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Raharjo Pratjinho.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Selasa (9/2) kemarin.
Pihak jaksa tak terima dengan putusan PT DKI terkait kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/2).
Fikri mengatakan, jaksa merasa keberatan dengan putusan yang berkaitan dengan uang pengganti.
Jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.009. Namun hakim menjatuhkan putusan uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Fikri.
Oleh karena itu, lanjut Fikri, jaksa tengah menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada MA. Memori kasasi akan menjelaskan detail alasan penuntut umum mengajukan kasasi.
KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Raharjo Pratjinho.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini