KPK Ajukan Kasasi ke PN Bandung
Rabu, 02 November 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.
"Hari ini memori kasasi yang ditujukan ke MA melalui PN Bandung sudah kami ajukan," kata Johan, Rabu (2/11).
Baca Juga:
Isi memori kasasi, lanjutnya, memuat penjelasan dakwaan KPK yang dinilai sangat kuat dan putusan hakim yang dinilai keliru. "Menurut kita dakwaan sudah kuat. Ya, kita berharap hakim MA bisa jernih melihat," ujarnya. "Apapun hasilnya kami percayakan ke hakim MA." tambah Johan.
Sekadar diketahui, sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mampu melawan bukti dan penjelasan terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Majelis hakim yang diketuai Azharyadi, menyatakan Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran