KPK Ajukan Kasasi ke PN Bandung
Rabu, 02 November 2011 – 18:20 WIB

KPK Ajukan Kasasi ke PN Bandung
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.
"Hari ini memori kasasi yang ditujukan ke MA melalui PN Bandung sudah kami ajukan," kata Johan, Rabu (2/11).
Baca Juga:
Isi memori kasasi, lanjutnya, memuat penjelasan dakwaan KPK yang dinilai sangat kuat dan putusan hakim yang dinilai keliru. "Menurut kita dakwaan sudah kuat. Ya, kita berharap hakim MA bisa jernih melihat," ujarnya. "Apapun hasilnya kami percayakan ke hakim MA." tambah Johan.
Sekadar diketahui, sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mampu melawan bukti dan penjelasan terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Majelis hakim yang diketuai Azharyadi, menyatakan Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait
BERITA TERKAIT
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Aksi Nasional Besok Libatkan 15 Ribu Honorer, Minta Pengangkatan PPPK 2024 Bulan Depan
- ABK Kapal Jukung yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- MenPAN-RB Rini: Arahan Presiden Prabowo, Pengangkatan PPPK 2024 Tetap Tahun Ini
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- Gercep Herman Deru Cek Langsung Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung