KPK Akan Bantu Ungkap Kasus Aiptu Labora
Senin, 20 Mei 2013 – 13:49 WIB
Aiptu Labora, Minggu (19/5) resmi ditahan di Mabes Polri. Labora Sitorus, disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, Aiptu LS ini akan dikenakan sangkaan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok