KPK Akan Buka Cabang di Daerah
Imbangi Pengadilan Tipikor yang Akan Dibuka di Daerah
Kamis, 26 November 2009 – 15:55 WIB
KPK Akan Buka Cabang di Daerah
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok rencana untuk membuka cabang di sejumlah daerah. Wacana ini muncul menyusul rencana Mahkamah Agung (MA) yang akan membuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di 7 daerah, menyusul disahkannya Undang-Undang pengadilan tipikor.
Hal ini dikemukakan Zaenal Arifin Muhtar, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) seusai berdialog dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Zaenal menjelaskan, untuk tahap awal fungsi KPK yang akan dibuka di daerah tersebut lebih fokus pada pencegahan korupsi.
Baca Juga:
Rencana pembukaan KPK daerah, tambah Zaenal, dimungkinkan secara aturan. Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 memang menyebutkan KPK hanya dibentuk di Jakarta, tapi dibagian lain UU itu mengatakan cabang di daerah bisa juga dibentuk. "Jadi nggak perlu ubah undang-undang," tambahnya. Yang harus diperhatikan, lanjut dia, adalah soal keterbatasan sumber daya manusia di daerah serta mekanisme pendidikannya.
Bila KPK daerah ini berjalan, Zaenal memperkirakan, jumlah kasus korupsi yang terungkap sangat mungkin bertambah. "Selama ini yang diungkap 60 persen korupsi di pusat sedangkan 40 persennya dari daerah. Begitu KPK daerah dibuka, sangat mungkin prosentasenya berbalik," jelasnya, seraya menambahkan, pembentukan KPK daerah memang perlu diwujudkan.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok rencana untuk membuka cabang di sejumlah daerah. Wacana ini muncul menyusul rencana
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi