KPK Akan Buka Kantor di Daerah
Jumat, 09 Oktober 2009 – 18:04 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan beberapa langkah menyusul disahkannya UU Pengadilan Tipikor yang baru. UU yang baru itu mengamanatkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi nantinya ada di seluruh kabupaten/kota. Untuk tahap awal, pengadilan tipikor berada di setiap ibukota provinsi. Bila kantor KPK hanya ada satu yakni di Jakarta, maka proses penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi akan ribet dan tidak efisien. Karenanya, dibutuhkan sistem kerja yang lebih efektif.
Opsi yang muncul di antaranya membuka kantor perwakilan di daerah atau mengirim jaksa 'terbang' untuk bersidang di daerah. Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (9/10), menyebutkan, langkah itu tengah digodok KPK menyusul adanya pasal bahwa pengadilan tipikor nantinya untuk tahap awal berada di tiap provinsi, atau 33 ibu kota provinsi.
Baca Juga:
Jaksa terbang tersebut, lanjut Johan, hadir tak hanya sebatas membaca dakwaan tapi seluruh proses persidangan. "Jaksa itu juga memeriksa saksi dan tersangka. Tempatnya bisa di Kejaksaan Tinggi setempat," jelasnya lagi. Metode pengiriman jaksa ke daerah, menurut Johan, sebenarnya sudah lama dilakukan dalam tahap penyidikan. Bedanya, tempat yang digunakan untuk memeriksa adalah Mapolresta atau Mapolda.
Diakuinya, kedua opsi ini berakibat pada penambahan biaya persidangan, di mana selama ini hanya dilaksanakan di Jakarta. Untuk itu, pada Desember nanti, KPK akan mengajukan penambahan anggaran dan diharapkan disetujui sehingga masuk anggaran 2010. Johan menegaskan, kantor perwakilan dimaksud bukanlah kanwil. "Hanya digunakan selama proses persidangan saja," katanya. (pra/JPNN)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan beberapa langkah menyusul disahkannya UU Pengadilan Tipikor yang baru. UU yang baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai