KPK akan Buka Rekaman Pembicaraan Lutfhi dan Suswono
Rabu, 06 Februari 2013 – 13:33 WIB
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 980 juta di mobil Ahmad, Rp 10 juta di kantong Ahmad dan Rp 10 juta di Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.
Luthfi diduga dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang satu miliar rupiah diduga merupakan uang muka untuk Luthfi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Suswono. Kader PKS itu juga disebut-sebut terlibat dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers