KPK akan Ceramahi Instansi Berintegritas Rendah
Senin, 01 November 2010 – 13:21 WIB
Hanya saja, itu bukan berarti bahwa secara keseluruhan unit pelayanan publik di kepolisian dan Kemenkumham berintegritas rendah. Ada unit-unit tertentu yang sebetulnya sudah baik. Namun dalam hal ini, katanya pula, KPK membicarakan nilai komulatif/agregat setelah digabungkan dengan hasil survei di 22 kota. "Ada beberapa yang nilainya sudah enam. Misalnya pembuatan SKCK dan SIM di Serang," ungkap Jasin.
Sebelumnya disebutkan, dalam survei instansi pusat, terdapat 12 unit layanan dengan nilai integritas di bawah 6. Unit layanan itu yakni layanan Perizinan Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kepulangan TKI di Terminal Selatpanjang (BNP2TKI), Pengelolaan Properti Bandara (PT Angkasapura II), Izin Usaha Waralaba Dalam Negeri (Kementerian Perdagangan), Bea Masuk (Kemenkeu), Sertifikasi Produk SNI (Kementerian Perindustrian), LP (Kemenkumham), Izin Trayek Angkutan Darat (Kemenhub), layanan kargo (PT Angkasapura II), Pengujian Keselamatan Kesehatan Kerja (Kemenakertrans), Pendaftaran Impor Obat (Kementerian Kelautan dan Perikanan), serta layanan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (Kemenhub).
Sementara, dari hasil survei terhadap enam instansi vertikal yang memiliki unit layanan di daerah (PLN, Mahkamah Agung/Pengadilan, Kemenkumham, BPN, Kemenag dan kepolisian, Red), terdapat 10 unit layanan yang memiliki integritas di bawah 6, serta hanya satu unit memiliki nilai integritas di atas 6. Ke-10 unit berintegritas 'jeblok' itu yaitu layanan gangguan listrik (PLN), layanan pengadilan tilang (MA/Pengadilan), layanan pengadilan umum (MA/Pengadilan), layanan penerbitan paspor (Kemenkumham), layanan Kadastral (BPN), layanan pembuatan sertifikat (BPN), layanan pemasangan listrik baru (PLN), pembuatan SKCK (kepolisian), layanan administasi pernikahan (Kemenag), layanan SIM (kepolisian). Sementara, unit layanan dengan nilai integritas di atas 6 yaitu penyelenggaraan ibadah haji (Kemenag).
Survei integritas sektor publik ini sendiri dilakukan KPK pada April-Agustus 2010. Survei tersebut dilaksanakan guna menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik. KPK dalam hal ini, melakukan survei terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal dan 22 pemerintah kota. Jumlah responden yang dilibatkan adalah sebanyak 12.616 orang, di mana indikator yang dilihat antara lain frekuensi pemberian gratifikasi dan keterbukaan SOP. (rnl/jpnn)
JAKARTA - KPK berencana memanggil instansi-instansi yang memiliki indeks integritas rendah (di bawah 6 dari skala 1-10, Red), berdasarkan survei
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram