KPK akan Dalami Peran Erick Thohir dalam Proses ASDP Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK akan Dalami Peran Erick Thohir dalam Proses ASDP Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara
Menteri BUMN Menteri Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berujung rasuah. Sebab, aksi korporasi prlat merah itu atas persetujuan Menteri BUMN.

Akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia diatas 30 tanun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp 1,27 triliun.

Kewenangan Menteri BUMN bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.

"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya didalam akuisisi itu masih didalami. Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya, ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Lembaga antirasuah hingga kini terus menguatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK memanggil dan memeriksa Menteri BUMN.

Tessa menilai bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua pihak maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," tegas Tessa.

Pada kesempatan ini Tessa juga mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara meski masih memiliki utang Rp 600 miliar. Akibat akuisisi itu, hutang PT Jembatan Nusantara beralih ke ASDP.

Kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News