KPK Akan Dalami Peran Zulkifli Hasan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 yang dikeluarkan oleh menhut kala itu, Zulkifli Hasan.
SK itu tercantum dalam surat dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
SK Menhut Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Gubernur Riau Annas Maamun memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.
"Kita lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu. Karena keputusan itu diambil berjenjang, ada jenjang kita liat dulu tuh kemudian kita coba dalami dan telusuri," kata Ketua KPK, Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Menurut Abraham, dalam pemberian izin itu tidak langsung ujug-ujug ke menteri. Pasti, ada jenjang dalam pemberian izin. Karena itu, ia mengaku tidak bisa langsung menyatakan ada keterlibatan Zulkifli dalam kasus itu.
"Jenjang itu yang coba kita dalami, siapa yang paling bertanggung jawab.Jadi kita enggak bisa sedini mungkin, seprematur mungkin, tiba-tiba mengatakan bahwa Menteri Kehutanan terlibat. Enggak bisa gitu, hukum enggak bisa begitu," tandas Abraham. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 yang dikeluarkan oleh
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS