KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan
Selasa, 08 Desember 2009 – 20:56 WIB
JAKARTA- Pembatasan kewenangan penyadapan yang akan dilakukan pemerintah kepada KPK, dinilai sebagai upaya penguasa untuk membunuh lembaga independen pemberantas korupsi itu. Pasalnya, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan Kementerian Informasi dan Komunikasi disebutkan, penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Padahal selama ini penyadapan dilakukan KPK sejak penyelidikan, dan hasilnya manjur menjerat koruptor kelas kakap. Prinsipnya, lanjut dia, RPP justru mempersempit ruang gerak KPK. Memperpanjang birokrasi, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan izin hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktik korupsi jenis baru di pengadilan selaku pemberi izin.
Hal ini dikemukakan peniliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Detta Artasari selepas bertemu Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, Selasa (8/12).
Baca Juga:
"Kasus korupsi penyuapan seperti tertangkap tangannya Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, anggota KPU Mulyana W Kusumah, Al Amin Nur Nasution adalah contoh betapa manjurnya menyadap para koruptor," kata Illian Detta Artasari.
Baca Juga:
JAKARTA- Pembatasan kewenangan penyadapan yang akan dilakukan pemerintah kepada KPK, dinilai sebagai upaya penguasa untuk membunuh lembaga independen
BERITA TERKAIT
- Galeri Nasional Indonesia Tunda Pameran Tunggal Yos Suprapto
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama