KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan
Selasa, 08 Desember 2009 – 20:56 WIB
KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan
JAKARTA- Pembatasan kewenangan penyadapan yang akan dilakukan pemerintah kepada KPK, dinilai sebagai upaya penguasa untuk membunuh lembaga independen pemberantas korupsi itu. Pasalnya, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan Kementerian Informasi dan Komunikasi disebutkan, penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Padahal selama ini penyadapan dilakukan KPK sejak penyelidikan, dan hasilnya manjur menjerat koruptor kelas kakap. Prinsipnya, lanjut dia, RPP justru mempersempit ruang gerak KPK. Memperpanjang birokrasi, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan izin hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktik korupsi jenis baru di pengadilan selaku pemberi izin.
Hal ini dikemukakan peniliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Detta Artasari selepas bertemu Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, Selasa (8/12).
Baca Juga:
"Kasus korupsi penyuapan seperti tertangkap tangannya Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, anggota KPU Mulyana W Kusumah, Al Amin Nur Nasution adalah contoh betapa manjurnya menyadap para koruptor," kata Illian Detta Artasari.
Baca Juga:
JAKARTA- Pembatasan kewenangan penyadapan yang akan dilakukan pemerintah kepada KPK, dinilai sebagai upaya penguasa untuk membunuh lembaga independen
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa