KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan

KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan
KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan
JAKARTA- Pembatasan kewenangan penyadapan yang akan dilakukan pemerintah kepada KPK, dinilai sebagai upaya penguasa untuk membunuh lembaga independen pemberantas korupsi itu. Pasalnya, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan Kementerian Informasi dan Komunikasi disebutkan, penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Padahal selama ini penyadapan dilakukan KPK sejak penyelidikan, dan hasilnya manjur menjerat koruptor kelas kakap.

Hal ini dikemukakan peniliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Detta Artasari selepas bertemu Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, Selasa (8/12).

"Kasus korupsi penyuapan seperti tertangkap tangannya Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, anggota KPU Mulyana W Kusumah, Al Amin Nur Nasution adalah contoh betapa manjurnya menyadap para koruptor," kata Illian Detta Artasari. 

Prinsipnya, lanjut dia, RPP justru mempersempit ruang gerak KPK. Memperpanjang birokrasi, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan izin hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktik korupsi jenis baru di pengadilan selaku pemberi izin.

JAKARTA- Pembatasan kewenangan penyadapan yang akan dilakukan pemerintah kepada KPK, dinilai sebagai upaya penguasa untuk membunuh lembaga independen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News