KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan
Selasa, 08 Desember 2009 – 20:56 WIB
JAKARTA- Pembatasan kewenangan penyadapan yang akan dilakukan pemerintah kepada KPK, dinilai sebagai upaya penguasa untuk membunuh lembaga independen pemberantas korupsi itu. Pasalnya, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan Kementerian Informasi dan Komunikasi disebutkan, penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Padahal selama ini penyadapan dilakukan KPK sejak penyelidikan, dan hasilnya manjur menjerat koruptor kelas kakap. Prinsipnya, lanjut dia, RPP justru mempersempit ruang gerak KPK. Memperpanjang birokrasi, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan izin hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktik korupsi jenis baru di pengadilan selaku pemberi izin.
Hal ini dikemukakan peniliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Detta Artasari selepas bertemu Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, Selasa (8/12).
Baca Juga:
"Kasus korupsi penyuapan seperti tertangkap tangannya Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, anggota KPU Mulyana W Kusumah, Al Amin Nur Nasution adalah contoh betapa manjurnya menyadap para koruptor," kata Illian Detta Artasari.
Baca Juga:
JAKARTA- Pembatasan kewenangan penyadapan yang akan dilakukan pemerintah kepada KPK, dinilai sebagai upaya penguasa untuk membunuh lembaga independen
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani