KPK akan Diskusikan Vonis Fathanah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.
"KPK menghormati putusan (majelis hakim Tipikor) itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/11).
KPK, lanjut Bambang, belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak terhadap vonis Fathanah. Mereka akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu terkait hal itu. "KPK akan segera mendiskusikannya guna merespon putusan itu," katanya.
Seperti diketahui, Fathanah divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp38,709 miliar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex