KPK akan Jemput Paksa Hakim Ramlan Comel
jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan-segan menjemput paksa mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel jika tidak mengindahkan pemanggilan penyidik pada Kamis (14/8) mendatang. Pasalnya, itu adalah panggilan kedua, setelah pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi oleh Comel.
"RC (Ramlan Comel) hari kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Ini panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (11/8).
Pada Jumat pekan lalu, Ramlan sudah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Hanya mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang hadir dan langsung ditahan KPK.
Diketahui kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.
KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.
Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.
Namun tidak sampai disitu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya. Tak terkecuali Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga yang sudah dikenakan status cegah keluar negeri terkait kasus ini. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan-segan menjemput paksa mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua