KPK akan Kesulitan Ungkap Gratifikasi Seks di Kamar
Kamis, 10 Januari 2013 – 13:37 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menganggap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan gratifikasi seks sebagai bagian dari korupsi belumlah perlu. Wacana tersebut bisa diwujudkan bila KPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang. Tegasnya, banyak kasus yang oleh mata telanjang dan juga fakta-fakta terlihat jelas, tapi sampai saat ini KPK belum juga menindaklanjutinya. "Selesaikan saja dulu yang jelas itu,” katanya.
"Menurut saya sangat aneh saja jika KPK meminta agar cakupan korupsi mau diperluas ke urusan seks segala macam. Yang ada saja tidak bisa dilaksanakan dan selalu hanya memberikan alasan-alasan tidak cukup bukti dan sebagainya," kata Iberamsjah. Kata Iberamsjah, sebelum KPK benar-benar bisa melaksanakan itu, maka tidak perlu menambah tugas yang justru memberatkan lembaga anti korupsi pimpinan Abraham Samad itu.
Baca Juga:
Dia mencurigai KPK mau ikut-ikutan pencitraan gaya para elit. Selain itu, Iberamsjah juga memertanyakan kinerja KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang sudah banyak diekspos oleh media massa. Menurutnya, bukti-bukti sudah jelas terlihat tapi lembaga anti rasuah itu selalu beralasan kurang bukti.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menganggap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan gratifikasi
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf