KPK akan Kesulitan Ungkap Gratifikasi Seks di Kamar
Kamis, 10 Januari 2013 – 13:37 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menganggap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan gratifikasi seks sebagai bagian dari korupsi belumlah perlu. Wacana tersebut bisa diwujudkan bila KPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang. Tegasnya, banyak kasus yang oleh mata telanjang dan juga fakta-fakta terlihat jelas, tapi sampai saat ini KPK belum juga menindaklanjutinya. "Selesaikan saja dulu yang jelas itu,” katanya.
"Menurut saya sangat aneh saja jika KPK meminta agar cakupan korupsi mau diperluas ke urusan seks segala macam. Yang ada saja tidak bisa dilaksanakan dan selalu hanya memberikan alasan-alasan tidak cukup bukti dan sebagainya," kata Iberamsjah. Kata Iberamsjah, sebelum KPK benar-benar bisa melaksanakan itu, maka tidak perlu menambah tugas yang justru memberatkan lembaga anti korupsi pimpinan Abraham Samad itu.
Baca Juga:
Dia mencurigai KPK mau ikut-ikutan pencitraan gaya para elit. Selain itu, Iberamsjah juga memertanyakan kinerja KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang sudah banyak diekspos oleh media massa. Menurutnya, bukti-bukti sudah jelas terlihat tapi lembaga anti rasuah itu selalu beralasan kurang bukti.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menganggap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan gratifikasi
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama