KPK Akan Lakukan Penggeledahan
Senin, 14 Desember 2009 – 20:03 WIB
JAKARTA--Rupanya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean gerah juga saat didesak wartawan mengenai perkembangan penanganan skandal Bank Century. Tumpak menegaskan, KPK tidak bisa serta merta menjadikan hasil audit BPK sebagai barang bukti untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Dia janjikan, bila sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka akan ditetapkap siapa yang menjadi tersangkanya. Pernyataan Tumpak dibenarkan anggota BPK yang menjadi tim audit kasus Century, Hasan Basri. Dia mengatakan, memang hasil audit BPK hanya semacam petunjuk permulaan yang akan digunakan KPK untuk melakukan pengusutan.
"Tidak mungkin hasil audit BPK menjadi berkas perkara ke pengadilan," ujar Tumpak Panggabean saat menggelar konperensi pers di gedung BPK, Jakarta, usai menggelar pertemuan dengan kejaksaan, kepolisian, serta BPK, Senin (14/12).
Baca Juga:
Dikatakan, untuk mengusut perkara ini, KPK harus tetap menggunakan standar pengusutan perkara yang baku, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dia pun mengatakan, dalam tahapan itu nantinya tidak tertutup kemungkinan tim KPK melakukan penyitaan-penyitaan dan penggeledahan. "Tentu nanti bukan tidak mungkin ada penyitaan-penyitaan dan penggeledahan-penggeledahan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Rupanya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean gerah juga saat didesak wartawan mengenai perkembangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso