KPK akan Miskinkan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen
Kamis, 14 Maret 2024 – 17:51 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penindakan TPPU bertujuan untuk memiskinkan koruptor.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal