KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari

KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Pihak yang akan dipanggil antara lain bos PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin, Politikus Ahmad Ali, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penggeledahan dan memfokuskan klarifikasi alat bukti terhadap para saksi.

“Bila penyidik sudah selesai melakukan tindakan penggeledahan dan mereka berfokus terhadap klarifikasi alat bukti terhadap saksi, maka akan dilakukan pemanggilan,” ujar Tessa di kantornya, Jakarta, Senin (11/2).

Tessa belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto, tetapi menegaskan bahwa keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi unsur perkara.

“Semua saksi yang nanti akan dipanggil itu dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Jadi, bukan saksi-saksi yang tidak ada kaitannya, pasti ada kaitannya,” tegas Tessa.

Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK menggeledah rumah Tan Paulin yang dikenal sebagai ‘Ratu Batubara’ dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus Rita Widyasari. Langkah ini kemudian diikuti dengan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.

Dari hasil penggeledahan terbaru, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik hingga kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan aliran dana gratifikasi dalam kasus tersebut.

Pihak yang akan dipanggil antara lain bos PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin, Politikus Ahmad Ali, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News