KPK akan Periksa Wapres Boediono

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden RI, Boediono dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pemanggilan itu bakal dilakukan setelah KPK melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus Century, Budi Mulya. "Setelah Budi Mulya diperiksa," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (25/9).
Abraham memastikan lembaganya akan melakukan pemanggilan terhadap Budi. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil mengenai waktunya. "Tahun ini," kata pria asal Makassar ini.
Seperti diketahui, KPK pernah memeriksa Boediono saat perkara itu masih dalam penyelidikan. Abraham menyebut Boediono berperan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008. Saat itu, ia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 24 November 2008, Boediono hadir bersama sejumlah Dewan Gubernur BI, petinggi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan. Diduga, dalam rapat itu dibahas kesepakatan pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Dalam kasus Century, Budi diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century sehingga menimbulkan kerugian negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden RI, Boediono dalam perkara dugaan korupsi pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS