KPK Akan Tertibkan Aset Pemda
Dimulai dari Penyalahgunaan Fasum dan Fasos di Surabaya
Kamis, 02 April 2009 – 20:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan aset-aset pemerintah daerah (Pemda) yang disalahgunakan. Untuk tahap awal, KPK akan menertibkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang sebagian besar berupa tanah yang disalahgunakan peruntukannya. Selain itu, sebut Jasin, penyalahgunaan aset Pemda itu juga bisa berupa penerbitan surat ijin yang tidak sesuai dengan peruntukkan ataupun melanggar tata ruang. Jasin menyebut banyaknya fasum yang seharusnya untuk masyarakat justru menjadi area komersil. Namun Jasin juga mengakui, upaya penertiban aset-aset Pemda itu memang bukan hal mudah. "Ini pekerjaan besar. Untuk tahap pertama kita lakukan di Surabaya. Nanti menyusul di Jakarta,Bandung dan daerah lainnya," ucap Jasin.
Hal itu disampaikan wakil ketua bidang pencegahan KPK M Jasin dan Haryono Umar dalam jumpa pers di KPK usai bertemu walikota Surabaya Bambang DH di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4). M Jasin mengatakan, sebuah tim di bawah Deputi Pencegahan KPK tengah melakukan suatu pemeriksaan terhadap penggunaan aset-aset pemerintah daerah.
Menurut Jasin, banyak aset pemda yang kebanyakan berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) telah diselewengkan. "Ini terjadi karena ada perpanjangan ijin yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peratutan Pemerintah (PP), tetapi malah diijinkan lewat Peraturan Daerah. Jadi ada konflik dari aspek legal," ujar Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan aset-aset pemerintah daerah (Pemda) yang disalahgunakan. Untuk tahap awal, KPK akan
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis