KPK Bakal Ungkap Bagaimana BUMN Nindya Karya Korupsi Duit Negara

KPK Bakal Ungkap Bagaimana BUMN Nindya Karya Korupsi Duit Negara
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya diri sehingga membuat negara merugi Rp 313,3 miliar. Foto arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuktikan PT Nindya Karya (BUMN) melakukan tindak pidana rasuah bersama perusahaan swasta PT Tuah Sejati.

"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).

Dalam surat dakwaan PT Nindya Karya dan Tuah Sejati yang telah dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2), disebutkan kedua perusahaan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar, terkait korupsi proyek Dermaga Sabang.

Tak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar, Nindya Karya dan Tuah Sejati juga didakwa memperkaya diri.

PT Nindya Karya sebesar Rp 44,6 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp 48,9 miliar, Heru Sulaksono Rp 34 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.

Fikri menyatakan untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.

"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Fikri.

KPK memastikan akan membuktikan PT Nindya Karya melakukan tindak pidana rasuah bersama perusahaan swasta PT Tuah Sejati. KPK juga berupaya memulihkan uang negara yang dekorasi perusahaan BUMN itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News