KPK akan Ungkap Donatur Cek Pelawat
Jumat, 01 Juni 2012 – 14:06 WIB
"Hal itu akan dicari tahu. KPK sampai sekarang belum ada indikasi siapa yang menjadi donatur. Keterangan tersangka juga," jawab Jubir KPK itu.
Dalam cek pelawat DGSBI ini, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Karenanya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa banyak saksi, seperti Agus Chondro, Paskah Suzetta, Amir Muis, Dudhie Makmun Murod hingga Hamka Yandhu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi