KPK Akan Usut Tas Louis Vuitton Dirjen Pas Pemberian Mantan Kalapas Sukamiskin
Senin, 13 Mei 2019 – 15:19 WIB

Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami (kanan). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
BACA JUGA: KPK Garap Menteri Jonan Pekan Depan
Baca Juga:
Diketahui, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
Dalam putusannya, Wahid disebut telah menerima tas yang bermerek Louis Vuitton. Selain itu dia juga menerima mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp 39,5 juta.
Sebagai imbalan dari pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berisikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Bahkan Fahmi juga bebas menggunakan ponsel di dalam Lapas. (jpc/jpnn)
Dalam fakta persidangan kasus ini, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh sebagai bentuk kado ulang tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK