KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA
Jumat, 24 September 2010 – 05:09 WIB

KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA
JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero) atas persengkongkolan dengan PT General Eelectric (GE) Transportation dalam proyek pengadaan 20 unit lokomotif pada 2009 lalu, belum tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu beralasan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu laporan hasil pengadilan KPPU. Bibit menuturkan, pihaknya sengaja menunggu adanya laporan tersebut. Pasalnya, KPK harus mempelajari terlebih dahulu apakah terdapat unsur pidana korupsi di dalam amar putusan tersebut. "Jelas harus dilihat itu ada korupsinya atau tidak," kata dia.
"Kita masih dalam posisi menunggu laporan dari KPPU,"ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, di gedung KPK, kemarin (23/9)
Baca Juga:
Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Dia menekankan, dalam putusan pengadilan KPPU yang menyebut adanya praktek monopoli dan penunjukan langsung, tidak lantas melibatkan unsur pidana korupsi. KPK pun, lanjut dia, tidak bisa langsung mengusut kasus tersebut, jika ternyata tidak ditemukan tindak pidana korupsinya. "Keputusan KPPU itu berdasarkan menghindari persaingan yang tidak sehat. Akan tetapi ada tidak tindakan melanggar hukumnya (Pidana korupsi)," ujarnya, kemarin.
Ferry juga menegaskan, selama ini, KPK belum pernah sekalipun menangani kasus korupsi dari hasil putusan. "Di tempat lain (Kepolisian dan Kejaksaan) pernah ada. tetapi (di KPK) belum ada (pengusutan kasus dari hasil laporan KPPU),"katanya. Meski begitu, kata dia, KPK tetap membuka peluang terkait penanganan kasus yang berawal dari hasil persidangan KPPU. "Tidak menutup kemungkinan, kita juga bisa tangani, selama ditemukan unsur pidana korupsinya," imbuhnya.
JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero) atas persengkongkolan dengan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit