KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA

KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA
KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA
JAKARTA -  Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero) atas persengkongkolan dengan PT General Eelectric (GE) Transportation dalam proyek pengadaan 20 unit lokomotif pada 2009 lalu, belum tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu beralasan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu laporan hasil pengadilan KPPU.    

"Kita masih dalam posisi menunggu laporan dari KPPU,"ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, di gedung KPK, kemarin (23/9)

Bibit menuturkan, pihaknya sengaja menunggu adanya laporan tersebut. Pasalnya, KPK harus mempelajari terlebih dahulu apakah terdapat unsur pidana korupsi di dalam amar putusan tersebut. "Jelas harus dilihat itu ada korupsinya atau tidak," kata dia.

Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Dia menekankan, dalam putusan pengadilan KPPU yang menyebut adanya praktek monopoli dan penunjukan langsung, tidak lantas melibatkan unsur pidana korupsi. KPK pun, lanjut dia, tidak bisa langsung mengusut kasus tersebut, jika ternyata tidak ditemukan tindak pidana korupsinya. "Keputusan KPPU itu berdasarkan menghindari persaingan yang tidak sehat. Akan tetapi ada tidak tindakan melanggar hukumnya (Pidana korupsi)," ujarnya, kemarin.

Ferry juga menegaskan, selama ini, KPK belum pernah sekalipun menangani kasus korupsi dari hasil putusan. "Di tempat lain (Kepolisian dan Kejaksaan) pernah ada. tetapi (di KPK) belum ada (pengusutan kasus dari hasil laporan KPPU),"katanya. Meski begitu, kata dia, KPK tetap membuka peluang terkait penanganan kasus yang  berawal dari hasil persidangan KPPU. "Tidak menutup kemungkinan, kita juga bisa tangani, selama ditemukan unsur pidana korupsinya," imbuhnya.

JAKARTA -  Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero) atas persengkongkolan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News