KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA
Jumat, 24 September 2010 – 05:09 WIB
Baca Juga:
Dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-L/2010 ini juga dinyatakan bahwa SK Direksi PT KA Nomor Kep.U/PL.102/1V/26/KA-2009 tentang petunjuk pelaksanaan tender tidak boleh mengarah pada produk atau suatu merek tertentu. Namun, PT KA justru membuat justifikasi yang tegas dengan menyebut microprocessor GE Brightster berfungsi meningkatkan keandalan merupakan produk GE Transportation.
Perbuatan persekongkolan serta diskriminatif ini melanggar Pasal 22 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU pun menghukum GE Transportation dengan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar dan PT KA sebesar Rp2 miliar. (ken)
JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero) atas persengkongkolan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung