KPK Akui Dokumen Anas Asli
Adnan Sudah Teken tapi Dicabut Lagi
Rabu, 13 Februari 2013 – 13:34 WIB
Lebih jauh Adnan mengatakan, KPK masih mencari unsur pidana lebih tinggi terkait dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Untuk mobil 'Harier' sudah ada, tapi itu kan dibawah Rp1 miliar. Itu perlu pendalaman," kata Adnan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, belakangan ini sempat beredar dokumen dengan kepala surat berjudul 'Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi' yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.
Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pimpinan (Rapim) guna mengusut dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja akhirnya angkat bicara soal beredarnya foto dokumen yang disebut-sebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup