KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas
Komite Etik Segera Dibentuk untuk Cari Pembocor
Kamis, 21 Februari 2013 – 19:49 WIB
Menurut Johan, Pimpinan KPK akan segera melakukan pembentukan Komite Etik. Nantinya, Komite Etik bisa terdiri dari lima hingga tujuh orang. "Pihak eksternalnya lebih banyak dibanding internal," paparnya.
Namun, kata Johan, pembentukan Komite Etik ini bukan berarti sudah ada kepastian pembocor dokumen itu dari internal KPK. Sebab, pembentukan Komite Etik ini justru untuk menelusuri pihak yang diduga membocorkan surat rahasia KPK ke publik.
"Penelusuran akan dilakukan menyeluruh, tidak hanya pegawai tapi sampai unsur pimpinan," katanya.
Lantas apa sanksinya bila nanti Komite Etik menemukan pembocor? Johan menjawab diplomatis. "Sejauh mana punishment kalau terbukti, ya Komite Etik itu yang akan melihat siapa yang melakukan kesalahan," katanya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui foto dokumen draft administrasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi