KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas
Komite Etik Segera Dibentuk untuk Cari Pembocor
Kamis, 21 Februari 2013 – 19:49 WIB
Namun mengacu pada kode etik KPK, Johan menyebut sanksinya bisa teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat atau golongan, hingga pemecatan dan lainnya. "Kalau untuk pimpinan itu Komite Etik yang memutuskan, apakah ada atau tidak ada kesalahan yang dilakukan pimpinan. Kalau mengacu aturan untuk tingkat pimpinan, yang memutuskan itu Komite Etik," bebernya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dokumen yang diduga draf sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum beredar di publik. Dalam dokumen itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima mobil Toyota Harrier. Beberapa hari kemudian, KPK membentuk tim untuk mengusut keabsahan dokumen itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui foto dokumen draft administrasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi