KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas
Komite Etik Segera Dibentuk untuk Cari Pembocor
Kamis, 21 Februari 2013 – 19:49 WIB

KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas
Namun mengacu pada kode etik KPK, Johan menyebut sanksinya bisa teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat atau golongan, hingga pemecatan dan lainnya. "Kalau untuk pimpinan itu Komite Etik yang memutuskan, apakah ada atau tidak ada kesalahan yang dilakukan pimpinan. Kalau mengacu aturan untuk tingkat pimpinan, yang memutuskan itu Komite Etik," bebernya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dokumen yang diduga draf sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum beredar di publik. Dalam dokumen itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima mobil Toyota Harrier. Beberapa hari kemudian, KPK membentuk tim untuk mengusut keabsahan dokumen itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui foto dokumen draft administrasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis