KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas

Komite Etik Segera Dibentuk untuk Cari Pembocor

KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas
KPK Akui Keabsahan Dokumen Sprindik Anas

Namun mengacu pada kode etik KPK, Johan menyebut sanksinya bisa teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat atau golongan, hingga pemecatan dan lainnya. "Kalau untuk pimpinan itu Komite Etik yang memutuskan, apakah ada atau tidak ada kesalahan yang dilakukan pimpinan. Kalau mengacu aturan untuk tingkat pimpinan, yang memutuskan itu Komite Etik," bebernya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dokumen yang diduga draf sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum beredar di publik. Dalam dokumen itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima mobil Toyota Harrier. Beberapa hari kemudian, KPK membentuk tim untuk mengusut keabsahan dokumen itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui foto dokumen draft administrasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News