KPK Akui tak Mudah Tetapkan Tersangka Hambalang

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja menyatakan, penetapan tersangka Hambalang tidak mudah. Alasannya, ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka maka proses penyidikannya harus tuntas sampai mereka divonis di pengadilan.
"Sebenarnya yang paling sulit adalah ketika menetapkan mereka sebagai tersangka. Itu momen yang paling sulit. Karena apa, begitu jadi tersangka kita enggak mungkin mundur," kata Adnan di KPK, Jakarta, Selasa (24/9).
KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus Hambalang. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK.
Meski sudah menetapkan Andi, Anas dan Teuku Bagus sebagai tersangka, KPK hingga kini belum menahan ketiganya. Menurut Adnan, penahanan hanyalah persoalan waktu. "Cuma soal waktu saja. Jadi setelah ditetapkan ini soal teknis tunggu saja," katanya.
Ia menuturkan, saat ini KPK sedang menyusun rangkaian cerita proses Hambalang. "Kan jelas ketika sudah menjadi tersangka dua alat bukti sudah ada. Sekarang tinggal dibulatkan, dihaluskan sehingga jalan ceritanya nyambung," kata Adnan.
KPK sudah menerima audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait Hambalang. Adnan menuturkan, audit itu membantu KPK dalam mengusut kasus Hambalang. "Membantu.. membantu," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja menyatakan, penetapan tersangka Hambalang tidak mudah. Alasannya, ketika KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini