KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kantor hukum tersebut dimiliki oleh Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hasil penggeledahan di kantor Visi Law Office berupa dokumen dan BBE," ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Rasamala Aritonang, bersama mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebelumnya diketahui pernah menjadi kuasa hukum SYL.
KPK menduga bahwa SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum kepada Febri dan rekan-rekannya.
"Uang tersebut digunakan sebagai lawyer fee karena saat itu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum SYL. Kami akan menelusuri asal-usul uang tersebut," jelas Asep, salah satu penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3).
Dalam sidang kasus dugaan pemerasan pada 19 Juni 2024, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengaku bahwa sebagian dari pembayaran jasa hukum kepada Febri Diansyah dan rekan-rekannya sebesar Rp 3,9 miliar berasal dari pengumpulan uang di lingkungan Kementan atau hasil pemerasan.
Kantor hukum tersebut dimiliki oleh Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut