KPK Amankan Hamka Yandhu

KPK Amankan Hamka Yandhu
KPK Amankan Hamka Yandhu
JAKARTA – Pasca pengakuan mengkebohkan di Pengadilan Tipikor, keselamatan Hamka Yandhu terancam. Menurut sumber JPNN, dia saat ini merasa khawatir atas keselamatannya dalam tahanan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengungkapkan pihaknya akan memberi perlindungan pada politisi Golkar yang mengungkap 52 nama penerima aliran dana BI di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 termasuk Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS. Ka’ban. ”Tentu KPK akan mengamankan dia,” ujarnya.

Berbagai reaksi ditunjukan para pihak yang diungkap Hamka menerima aliran dana BI. Tak hanya penolakan,  Politisi PDIP Daniel Budi Setiawan mengungkapkan dalam waktu dekat dia akan mengajukan somasi, tuntutan pidana, dan tuntutan perdana atas kesaksian Hamka. Dia meminta Hamka mencabut keterangannya yang telah diucapkannya dalam persidangan bahwa dia menerima uang Rp 250 juta dari aliran dana BI. Menurut sumber, tak hanya soal hukum, keselamatan fisik Hamka bisa jadi terancam.

Seperti apa bentuk pengamanan KPK. Bentuknya segala macam cara agar secara fisik dia tidak terganggu,” ujar M. Jasin. Sayang, mantan Direktur Litbang KPK itu tak menjelaskan soal teknis perlindungan bagi Hamka.

Terpisah, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko mengungkapkan pengamanan terhadap Hamka tak hanya soal hukum dari pihak-pihak yang merasa keberatan atas pengakuannya di persidangan, tapi juga keselamatannya di penjara. ”Tak hanya menitipkan tahanan, KPK juga harus mengawasi keselamatannya,” ujarnya.

Hamka, ujar Danang, harus diberlakukan sebagai saksi kunci atau wistle blower kasus BI, khususnya mengungkap aliran dana BI ke DPR. ”KPK juga punya kepentingan, jika merasa terancam bisa jadi dia bisa merubah keterangannya di BAP. Jangan sampai itu terjadi, kasus BI bisa jadi tambah gelap,” ujar pria berkacamata itu. Demikian pula jika terjadi hal-hal yang mengganggu keselamatan jiwa Hamka, kasus BI bakal tak tuntas.

Danang menambahkan saat ini yang bisa diharapkan baru KPk, pasalnya Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) belum terbentuk meski tujuh anggotanya telah disahkan oleh DPR pada 15 Juli 2008. Ketiadaan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, makin mempersulit pihak yang merasa terancam untuk mengalamatkan laporannya. ”Makanya KPK yang harus bertindak,” ujarnya.

Kuasa hukum Hamka, Humprey Djemat yang dihubungi Jawapos berkali-kali untuk mengkonfirmasi ancaman pada kliennya, tak mengangkat telefonnya.

JAKARTA – Pasca pengakuan mengkebohkan di Pengadilan Tipikor, keselamatan Hamka Yandhu terancam. Menurut sumber JPNN, dia saat ini merasa khawatir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News