KPK Amankan Penyidik Peminta Uang Rp 1,5 M dari Wali Kota Tanjungbalai
Kamis, 22 April 2021 – 14:11 WIB
AKP SRP sebagai salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menjanjikan menghentikan proses hukumnya.
Namun, pada Selasa lalu (21/4) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap SRP.(tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengamankan oknum penyidik kepolisian di lembaganya yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini