KPK Amankan Penyidik Peminta Uang Rp 1,5 M dari Wali Kota Tanjungbalai
Kamis, 22 April 2021 – 14:11 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
AKP SRP sebagai salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menjanjikan menghentikan proses hukumnya.
Namun, pada Selasa lalu (21/4) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap SRP.(tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengamankan oknum penyidik kepolisian di lembaganya yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum