KPK Amankan Sejumlah Uang Pecahan Dolar dari Rumdis Bupati Lampura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Hasilnya, KPK kembali mengamankan sejumlah uang.
Hal itu disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah, Minggu (13/10).
“Setelah OTT dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9 sampai 11 Oktober 2019,” sebut Febri melalui pesan WhatsApp-nya.
Selama tiga hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Pertama, 9 Oktober 2019 di Rumah Dinas dan Kantor Bupati. Lalu 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta), dan dua rumah saksi.
Kemudian pada 11 Oktober 2019 berlanjut ke rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta), dan dua rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).
“Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain itu, di rumah dinas Bupati disita uang Rp54 juta dan USD2,600,” bebernya.
BACA JUGA: Bayi Perempuan dalam Kantong Plastik Hitam Dibuang Ibunya ke Sungai
Dengan temuan tersebut, KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara. (rma/sur)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Hasilnya, KPK kembali mengamankan sejumlah uang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini