KPK Ambil Kasus Dugaan Korupsi Mantan Menkes dari Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) di Kementerian Kesehatan tahun 2005 dari Mabes Polri. Saat ditangani Polri, kasus itu telah menyeret mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari sebagai tersangka.
"Terkait pengadaan alkes atau buffer stock tahun anggaran 2005 dengan tersangka SFS (Siti Fadillah Supari) dari Mabes Polri sekarang sudah ditangani KPK. Serah terima sejak beberapa hari lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Johan menjelaskan, Poliri memang sudah menetapkan Siti Fadillah sebagai tersangka. Namun demikian, pasca-pengambilalihan kasus itu KPK belum menetapkan Siti sebagai tersangka.
"Belum ada sprindik (surat perintah penyidikan). Sprindiknya (surat perintah penyidikan, red) sedang diproses," ujar Johan.
Seperti diberitakan, Siti Fadillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan atau buffer stock senilai Rp 15,54 miliar di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,14 miliar itu, Siti dituding telah telah menyalahgunakan kewenan. Siti yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), saat menjadi menteri kesehatan diduga memerintahkan penunjukan langsung untuk menentukan rekanan proyek yang dibiayai APBN tahun 2005 itu.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk penanganan kejadian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?