KPK Ambil Tindakan, Gubernur Ini Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencegahan agar Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi mengambil langkah itu setelah menerima permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (12/9).
Dengan adanya surat pencegahan itu, politikus Partai Demokrat ini bakal dicegah selama enam bulan.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022.
"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Nyoman.
Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri sampai 7 Maret 2023 mendatang.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto