KPK Ambil Tindakan, Gubernur Ini Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?

KPK Ambil Tindakan, Gubernur Ini Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencegahan agar Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa bepergian ke luar negeri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum menjawab jpnn.com terkait perkara tersebut, khususnya mengenai agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Lukas hari ini. (tan/jpnn)


Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri sampai 7 Maret 2023 mendatang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News