KPK Ambil Tindakan, Gubernur Ini Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?
Senin, 12 September 2022 – 18:06 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencegahan agar Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa bepergian ke luar negeri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum menjawab jpnn.com terkait perkara tersebut, khususnya mengenai agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Lukas hari ini. (tan/jpnn)
Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri sampai 7 Maret 2023 mendatang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto