KPK Ambil Tindakan, Gubernur Ini Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?
Senin, 12 September 2022 – 18:06 WIB
Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum menjawab jpnn.com terkait perkara tersebut, khususnya mengenai agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Lukas hari ini. (tan/jpnn)
Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri sampai 7 Maret 2023 mendatang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak